Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Ponggok melaksanakan giat operasi yustisi dan sosialisasi serta penindakan pelanggaran jam malam terhadap warung, kafe, pertokoan, Indomart, Alfamart, di wilayah Kecamatan Ponggok , selasa (16/2/2021) malam.

Sasaran utama Ops Yustisi kali ini yang dipantau, warkop Ds.Siderejo, hajatan Dsn. Patok Ds. Sidorejo, Cafe 53 Ds Siderejo.

Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H.mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya saat patroli berupa teguran keras hingga tilang bagi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Untuk hasil yang dicapai, tilang yustisi 7 pemilik usaha dan teguran 25 pengunjung,” kata Akp Sony.

Pihaknya melakukan imbauan/peringatan dengan tegas kepada pemilik kafe, warung, toko, warkop, dan kedai agar menutup aktivitasnya sesuai dengan pemberlakuan jam malam. “Dan mengikuti anjuran prokes agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.