Sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada kondisi pandemi di Wilayah hukum Polres Blitar Kota Polsek Ponggok melakukan kegiatan Penyekatan. (29/07/2021) 20.45 Wib.

Kapolsek Ponggok  Akp Sony Suhartanto S.H. mengatakan malam ini penyekatan berlangsung mulai jam 20.00 Wib sampai dengan jam 24.00 Wib akan dilakukan di perbatasan wilayah Ponggok dan Srengat yaitu di desa Langon

Kapolsek menambahkan, pada pelaksanaan tugasnya sesuai dengan Surat Perintah Kapolresta  Blitar tentang Pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan Kegiatan KRYD PPKM level 4 diwilayah hukum Polsek Ponggok.

“Kami juga menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas dilapangan agar selalu memberikan pelayanan dengan Humanis dan memberikan himbauan agar selalu displin dalam protokol kesehatan kepada masyarakat saat dilakukannya kegiatan Penyekatan PPKM Level 4.” Ucap Kapolsek Ponggok.