Pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 pukul 22.40 Wib anggota Polsek Udanawu telah melaksanakan pengawalan sekaligus pengamanan pemakaman pasien covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Mangunan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dengan status confirm covid 19.

Sebelumnya Almarhum SL yang beralamat di Desa Mangunan tersebut RSUD Ngudi Waluyo Blitar yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 dengan keluhan batuk pilek, sesak nafas, sakit kepala, sakit tenggorokan serta badan lemah, setelah mendapatkan perawatan beberapa hari nyawa Almarhum SL tidak tertolong dan pada hari selasa tanggal 27 Juli 2021 pukul 19.15 wib pasien almarhum SL meninggal dunia di RSUD Ngudi Waluyo Blitar. Selanjutnya dilakukan pemulasaraan jenasah di RSUD Ngudi Waluyo Blitar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Petugas dari Polsek Udanawu hari Selasa tanggal 27 Juli pukul 22.00 Wib telah melaksanakan penjemputan ambulan yang membawa jenazah almarhum SL di RSUD Ngudi Waluyo Blitar, selanjutnya mengawal menuju ke Pemakaman Umum Desa Mangunan dan setiba di TPU petugas langsung melakukan penyemprotan disinfektan peti jenazah. Tepat Pkl 22.40 Wib jenazah almarhum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Mangunan oleh petugas dengan memakai APD dan menggunakan protokol kesehatan Covid 19.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos mengatakan bahwa petugas dari Polsek Udanawu telah mengamankan giat pengawalan dan pemakaman di Desa Mangunan, untuk itu di himbau agar warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M untuk mencegah Covid-19, mengingat sampai saat ini pandemi belum berakhir maka kita harus hati hati dan waspada jangan sampai kita tertular atau menularkan virus Covid-19 karena virus Corona tidak terlihat oleh mata kita. “Pungkas Kapolsek”.