
Penerimaan BLT DD ini hanya untuk masyarakat miskin/ tidak mampu yang terkena dampak covid-19 yang tidak terdaftar dengan program bantuan yang sudah ada. bantuan BLT sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) selama 3 bulan berturut turut terhitung mulai bulan mei 2020.

Lebih lanjut ditambahkannya juga bahwa dengan adanya pengawasan dan monitoring penyaluran BLT yang dilakukan oleh kepolisian merupakan bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat,pada penyaluran dana BLT.
“Selain itu juga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama, sehingga bantuan bisa tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat, ditengah Pandemi Covid19,” pungkasnya.

Polrestabes Surabaya Masih Buka Layanan Pengambilan Motor Hasil Ungkap Curanmor Gratis!
Gotong Royong Polres Trenggalek Bersihkan Area Pantai Mutiara Watulimo
Gelar Ramp Check Angkutan Umum Polres Probolinggo Fokus Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas
POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT DI SEKITAR TOKO EMAS