Polres Blitar Kota-Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Senin , 15 November 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu di wilayah hukum Polsek Srengat, Total yang terjaring penertiban adalah 11 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Silaturahmi Kamtibmas dan pengamanan ibadah gereja dalam rangka kegiatan Minggu Kasih
Patroli dialogis di area wisata yang ramai cegah gangguan Kamtibmas
Patroli siang cegah gangguan Kamtibmas di obyek vital perbelanjaan
Patroli dialogis berikan himbauan Kamtibmas kepada warga di area toko emas