Polres Blitar Kota bersama dengan Kodim 0808, Batalyon 511 dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Blitar melaksanakan giat patroli dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan di ruang Publik dan Rapid Test On The Spot dibeberapa Kafe di Kota Blitar hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, SH, S.I.K, MH mengatakan giat patroli dan pendisiplinan masyarakat serta melakukan Rapid Test On The Spot pada cafe atau kedai kopi yang ada di wilayah Kota Blitar, baik pengunjung juga pengelola untuk mencegah dan memutus rantai, penyebaran Covid-19.

Selain Rapid Test On The Spot di beberapa lokasi cafe atau kedai Kopi, juga dilakukan himbauan agar pengelola cafe menyiapkan sarana penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Seperti tempat cuci tangan, wajib pakai masker dan physical distancing yaitu mengatur jarak tempat duduk.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo juga menyampaikan bersama Polres Blitar Kota dan TNI melakukan pendisiplinan serta mengatakan Rapid Test merupakan salah satu upaya untuk memutus penyebaran Covid-19. “Hasilnya dari 3 titik sasaran, ada 67 orang yang di Rapid Test diketahui 8 orang reaktif dan perlu ditindaklanjuti dengan tracing dan pemantauan oleh Dinkes.