Polsek Kepanjenkidul menggelar acara Pencanangan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan. Acara tersebut digelar bersama Forkopimcam Kepanjenkidul Kota Blitar di Kantor Kecamatan Kepanjenkidul di Jl. Ciliwung No 44 Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar

Pencanangan itu ditandai dengan penyematan rompi oleh Camat Kepanjenkidul kepada perwakilan dari tiga pilar Selasa (25/08/2020).

Hadir dalam acara itu Camat KepanjenKidul dan Danramil Kota 2020 dan Personil Polri sejumlah 20 dari Koramil 1 regu dan ASN sebanyak 1 Peleton Kecamatan Kepanjenkidul

Dan yang bertindak sebagai pimpinan apel adalah Camat Kepanjenkidul Suparminto S.Sos.M.Si mengatakan, Inpres No 6 Tahun 2020 ini sebagai acuan dalam penegakan kedisiplinan protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya kita harus saling bersinergi dalam dan berkoordinasi sehingga nantinya akan bertindak dilapangan secara bersama.

Sementara itu Kapolsek Kepanjenkidul Kompol Agus Ahmad Fauzi, S.H menegaskan siap menegakkan aturan melalui instruksi Presiden tersebut. “Dengan adanya Instruksi Presiden ini penegakan hukum bagi protokol kesehatan semakin terarah dan kian ditingkatkan,” terangnya.

Pihaknya juga siap berjalan beiringan bersama-sama Kecamatan, Koramil dalam penegakan protokol kesehatan, sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 di Kecamatan Kepanjenkidul.

Kapolsek juga sudah menyiapkan personilnya untuk kegiatan mensosialisasikan Inpres No 6 tahun 2020 kepada masyarakat terutama di area publik yang rawan akan penyebaran covid 19 ini sehingga itu menjadi target sasaran kegiatan peningkatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan Covid 19