Polres Blitar Kota menambah 9 titik penyekatan dalam penerapan PPKM Darurat. Dari 9 titik itu, 5 titik penyekatan di antaranya di wilayah Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Heri Setiawan, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Polres Blitar Kota telah melakukan penambahan 9 titik penyekatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Sebelumnya di wilayah Kota Blitar terdapat 5 titik penyekatan dan sekarang menjadi 9 titik penyekatan yaitu ada di Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Merdeka, Jalan TGP, Jalan Veteran, Jalan Mastrip, Jalan Anggrek, Jalan Merdeka Barat, dan Jalan Mawar. Penyekatan di Wilayah Kota Blitar tersebut dimulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Sementara untuk penambahan di Wilayah Kabupaten Blitar ada 5 titik penyekatan yaitu ada di wilayah  Sanankulon (simpang 3 Boro), Nglegok (simpang 3 garuda), Ponggok (simpang 4 Pasar Cangkring), Wonodadi (simpang 3 Gandekan), dan Udanawu (perbatasan Kediri dan Blitar). 5 titik tersebut dilaksanakan penyekatan mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Sedangkan penyekatan yang sebelumnya sudah ada di Pos Simpang 4 Togogan Srengat tetap melaksanakan penyekatan selama 24 jam.

“Penyekatan kendaraan ini bertujuan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat” tegas Kapolres Blitar Kota.

Beliau juga menambahkan tambahan titik penyekatan itu sudah dimulai sejak Rabu 14 Juli 2021 malam dalam rangka penerapan PPKM Darurat.