Polres Blitar Kota hari Sabtu pagi tanggal 06 Juli 2019 kembali memanggil IF warga Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, pemilik akun facebook @aidakonveksi yang menggungah beberapa gambar yang diduga menghina lambang negara.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, S.H, M.H mengatakan pemanggilan ini untuk meminta keterangan lanjutan dari IF, terkait tujuan menggungah beberapa gambar yang diduga menghina lambang negara itu. Namun terkait hasil pemeriksaan ini pihak Polres Blitar Kota belum bisa publikasikan dan menegaskan status IF masih berstatus saksi, dalam kasus ini IF terancam dikenakan pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2018 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Dan pasal 207 KUHP Penghinaan Penguasa Negara.

Sementara itu kuasa hukum IF, Oyik Rudi Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu proses penyelidikan polisi. Pihaknya memastikan akan mengikuti proses hukum yang ada. Oyik mengatakan, kepada dirinya IF mengaku mengunggah beberapa gambar itu karena IF menilai gambar itu artistik dan tidak ada tujuan lainnya. Sebelum akun kliennya dihapus Kominfo, IF mengaku menghapus unggahannya setelah 10 menit diunggahkan. Foto itu dihapusnya, karena masyarakat yang mengomentari foto unggahannya itu memperingatkan dirinya. Namun pihaknya masih belum tahu, terkait kebenaran itu hanya mengikuti proses hukum dari polisi.