
Diketehui Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki Lembaga Assesment untuk menentukan peran pengguna narkoba sebagai pecandu atau bukan, guna mendukung perlu-tidaknya sanksi rehabilitasi dalam proses persidangan. Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, sudah mengamanatkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Terobosan membentuk Tim Asessment Terpadu (TAT) sesungguhnya merupakan salah satu bentuk upaya dari pemerintah untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika agar mereka mendapat pelayanan rehabilitasi dalam artian tidak dipenjara.
Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antar instasi penegak hukum terkait, dalam rangka penyelesaikan permasalahan narkotika dan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penanganan tersangka, terdakwa atau narapidana penyalahan narkotika dengan program pengobatan, perawatan dan pemulihan. Rapat Koordinasi ini berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Wujud dari Pelayanan Kepolisian, Polsek Sukorejo Pos Pengaturan Lalu Lintas
Polsek Sukorejo Lakukan Pos Pagi Pengaturan Lalu Lintas Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Antisipasi Kejahatan Siang, Polsek Sukorejo Tingkatkan Patroli dialogis dengan Tukang parkir di Area Perbankan BRI
Polsek Sukorejo Patroli Dialogis dengan Tukang Parkir di Bank BRI untuk Perketat dan Cegah Aksi Kriminalitas