
Diketehui Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki Lembaga Assesment untuk menentukan peran pengguna narkoba sebagai pecandu atau bukan, guna mendukung perlu-tidaknya sanksi rehabilitasi dalam proses persidangan. Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, sudah mengamanatkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Terobosan membentuk Tim Asessment Terpadu (TAT) sesungguhnya merupakan salah satu bentuk upaya dari pemerintah untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika agar mereka mendapat pelayanan rehabilitasi dalam artian tidak dipenjara.
Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antar instasi penegak hukum terkait, dalam rangka penyelesaikan permasalahan narkotika dan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penanganan tersangka, terdakwa atau narapidana penyalahan narkotika dengan program pengobatan, perawatan dan pemulihan. Rapat Koordinasi ini berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Polsek Ponggok Berikan Rasa Aman Pada Jemaat Gereja
Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang
Polres Malang Ungkap Pembalakan Hutan, Truk Bermuatan Kayu Diamankan
Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident