Polres Blitar Kota bekerja sama dengan pemerintah kota Blitar dan Kodim 0808 Blitar, bersama sama melakukan pencegahan virus covid-19 atau yang dikenal virus corona pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar Kota bersama PLT Walikota dan Satgas penanggulangan bencana Non alam dan percepatan penanganan Covid 19 Kota Blitar melaksanakan kegiatan penyemprotan Disinfectan dan alkohol 60 % guna mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh lingkungan OPD serta pelayanan publik di kota Blitar.

Kegiatan penyemprotan dilaksanakan oleh pihak instansi terkait dari Kesbangpol Kota Blitar, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peryebaran virus Covid -19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota sehingga virus tersebut tidak berkembang dan merebak di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Adapun lokasi penyemprotan antara lain Kompleks kantor Walikota Blitar, Masjid agung Kota Blitar, Terminal Patria Kota Blitar, Masjid Ar Rahman Kota Blitar dan Gereja Santo Yusup Kota Blitar.