Polres Blitar Kota memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019 atau tepatnya hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 ada sekitar 200 pengendara roda dua yang ditilang polisi. 200 pengendara itu, 60 persen didominasi pelajar atau pengendara dibawah umur yang belum memiliki surat ijin mengemudi atau SIM dan tidak menggunakan helm sesuai dengan standart. Sedangkan sisanya merupakan pengendara roda dua dewasa dengan jenis pelanggaran yang sama.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Lantas AKP Haris Darma Sucipto, SH, S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan dari 200 pengendara yang ditilang itu merupakan akumulasi dari razia yang digelar di 8 titik wilayah hukum Polres Blitar Kota. Banyak target-target lokasi yang sudah direncanakan untuk Operasi Zebra Semeru kali ini, salah satunya merupakan lokasi lokasi yang dianggap sebagai jalur utama maupun jalan-jalan yang banyak dilewati masyarakat, namun kurang diperhatikan masyarakat. Jumlah ini akan terus bertambah, karena razia dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 23 Oktober sampai 5 Nopember 2019.

Akp Haris menambahkan dalam razia ini petugas kepolisian tidak pandang bulu bekerja sama dengan sie Propam Polres Blitar Kota, ada 1 orang petugas kepolisian yang juga tidak membawa SIM saat razia. Razia kepada anggota polisi dilaksanakan di halaman Polres Blitar Kota. Selain sanksi tilang, satu anggota itu mendapatkan sanksi teguran dan juga hukuman fisik.