Guna menyisir tempat-tempat keramaian seperti warung, kedai kopi dan tempat-tempat nongkrong lainnya terus gencar dilakukan oleh Personil Polsek Ponggok Polres Blitar Kota guna memutus mata rantai penyebaran virus corona / covid 19 diwilayah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Pada hari ini, Sabtu (25/07/20) Patroli  Polsek Ponggok,  Kecamatan Ponggok menyisir warung-warung yang ada diwilayah Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok guna memastikan para pemilik warung mematuhi himbauan Pemerintah Pusat terkait Virus Corona / Covid-19 yang sebelumnya sudah disosialisasikan dan dipasang pada berapa tempat keramaian.

Bagi para pemilik warung maupun kedai kopi dan sejenisnya yang tidak mematuhi himbauan dari Pemerintah Pusat diberikan pembinaan agar mereka paham dan mengerti bahwa situasi saat ini merupakan darurat Nasional guna mencegah wabah covid 19 semakin meluas.

“Bagi para pemilik warung yang tidak mengindahkan himbauan ini, serta melawan petugas saat ditertibkan maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Sumardi saat memimpin giat Patroli malam minggu kali ini.