
Dalam operasi itu, petugas dari Satuan Sabhara berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis dan merk dari sejumlah warung dan toko, yang diketahui masih tetap menjual miras meski telah berkali-kali dilakukan razia. Seperti yang dilakukan di dua tempat yaitu di Ds. Gembongan Kecamatan Ponggok di rumah Sdr S.P temukan Barang Bukti Miras sebanyak 42 bintang kuntul,37 Arjo, 41 vodca,26 anggur javana selanjutnya di rumah Sdr W.T barang bukti miras sebanyak 4 botol bintang kuntul.
Kasat Sabhara, AKP Wahono, mengatakan, operasi penyakit masyarakat ini merupakan agenda rutin yang selalu dilakukan oleh jajaran polres dan anggota dari masing-masing polsek, dengan sasaran miras .Agar supaya segala kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas, baik tawuran maupun kriminalitas lainnya dapat dapat dicegah. Karena selama ini sering terjadi aksi tersebut sebelumnya selalu diawali dengan pesta minuman keras, ” kata Wahono.
“Petugas yang melakukan operasi memberikan juga berupa surat peringatan kepada pemilik warung dan toko yang menjual miras, agar dikemudian hari pemilik warung tidak mengulangi lagi menjual miras, apalagi dengan tanpa adanya izin jual,”
Akp Wahono menambahkan , dengan upaya pencegahan ini diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Blitar Kota semakin kondusif…jk..


Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib untuk Korban Bencana di Aceh Sumatera
Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Polri Salurkan Puluhan Ribu Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam di Sumatera Barat
Polres Madiun Bersama Forkopimda Cek Stabilitas Harga Bapokting Jelang Nataru