Polsek Sanankulon – Tahun 2020 segera berakhir, tidak lama lagi akan hadir tahun baru 2021. Malam pergantian tahun ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya dimana tahun baru dirayakan dengan penuh suka cita berada di tempat tempat keramaian. Namun saat ini, kita masih dalam masa pandemi Covid-19 yang memaksa kita untuk tidak merayakan malam pergantian tahun seperti dahulu. Tentu hal itu berdampak pada perayaan tahun baru yang berbeda karena masih dalam masa pandemi. Dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menerapkan 4M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pandemi memaksa semua orang untuk sebiasa mungkin tetap di rumah.

Personel gabungan TNI Polri Polsek Sanankulon terus melksanakan kegiatan himbuan serta upaya upaya pencegahan penyebaan Covid-19. Kamis (31/12). Selain untuk mencegah gangguan kamtibmas maupun kriminalitas, kami tetap melarang warga masyarakat mengadakan bentuk bentuk hiburan yang mengundang keramaian masyarakat. Kita ketahui Bersama bahwa kenaikan pasieln confirm atau positif terinveksi virus corona dari hari ke hari kian meningkat. Oleh sebab itu kami petugas tetap melaksanakan himbaun serta larangan menyelenggarakan pesta hiburan sebagai upaya cegah penyebaran Covid-19.

Kapolsek Sanankulon AKP Wahono menegaskan bahwa larangan tersebut sudah tertuang dalam maklumat Kapolri yang sudah kami pasang dilokasi lokasi strategis agar dapat diaca serta dipahami oleh masyarakat luas. Mari Bersama cegah penyebarabn covid-29 dengan mematuhi perotokol kesehatan serta peraturan peraturan pemerintah yang telah diterbitkan agar keluarga kita semua terlindungi dari ancaman wabah Covid-19. Ungkap Kapolsek.