Polres Blitar Kota laksanakan patroli gabungan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas ditengah pandemi wabah Covid-19, Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808, Yonif 511, Satpol PP, Dishub dan KPTSP Kota Blitar melakukan razia berskala besar hari Sabtu malam tanggal 09 Mei 2020. Sasaran patroli malam minggu ini menyasar sejumlah tempat dan sejumlah kafe yang sering digunakan nongkrong serta tempat berkumpul anak-anak muda yang tidak mengindahkan aturan pemerintah tentang social distancing maupun physical distancing.

Dari penelusuran petugas gabungan juga didapati sejumlah kafe bodong atau tidak mengantongi ijin resmi beroperasi dari Pemerintah Kota Blitar. Selanjutnya petugas dari instansi terkait mengarahkan kepada para pemilik dan pengelola agar melengkapi perijinannya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH mengatakan bahwa razia atau patroli berskala besar ini dilakukan Polisi bersama aparat gabungan tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban keamanan selama bulan suci ramadhan sekaligus juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polres Blitar Kota.

Leonard menambahkan agar masyarakat serta pelaku usaha untuk lebih disiplin mematuhi maklumat Kapolri dalam penerapan social distancing maupun physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona khususnya diwilayah Kota Blitar serta lebih tertib dalam hal perijinannya.