
Dalam giat patroli tersebut masih didapati masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dan Perwali No 47 tahun 2020 tentang penggunaan masker. petugas gabungan mendapatkan orang tidak pakai masker saat patroli dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dan Perwali No 47 tahun 2020.

Sanksi yang diberikan berdasarkan Perwali No 47 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, yaitu, kerja sosial dan penyitaan sementara KTP.
Dari beberapa orang yang terjaring, disita KTP-nya dan ada juga yang diminta mengucapkan Pancasila di tempat. “Untuk penyitaan KTP dilakukan oleh petugas Satpol PP. Warga bisa mengambil KTP ke kantor Satpol PP sesuai petunjuk dari blsnko tilang Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari