Polres Blitar Kota bersama TNI, dan Satpol PP kembali menggelar patroli pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar hari Minggu tanggal 27 Juli 2020. Patroli gabungan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan sekaligus penerapan Perwali No 47 tahun 2020.

Dalam giat patroli tersebut masih didapati masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dan Perwali No 47 tahun 2020 tentang penggunaan masker. petugas gabungan mendapatkan orang tidak pakai masker saat patroli dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dan Perwali No 47 tahun 2020.


Sanksi yang diberikan berdasarkan Perwali No 47 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, yaitu, kerja sosial dan penyitaan sementara KTP.

Dari beberapa orang yang terjaring, disita KTP-nya dan ada juga yang diminta mengucapkan Pancasila di tempat. “Untuk penyitaan KTP dilakukan oleh petugas Satpol PP. Warga bisa mengambil KTP ke kantor Satpol PP sesuai petunjuk dari blsnko tilang Gugus Tugas Penanganan Covid-19.