Polda Jatim – Anggota Polsek Udanawu yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Udanawu Ipda Heri bowo bersama Bripka Agus S, Bripka Debby P., Bripka bambang S., dan Briptu M. Eka melaksanakan pengawalan dan pengamanan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap ke IX tahun 2020 dari Pemerintah Pusat di di Kantor Pos Udanawu, Kecamatan Udanawu Kab. Blitar. Sabtu (28/11/2020).

Sebanyak 76 KK se-Desa Besuki yang berhak menerima BST Tahap ke IX Tahun 2020 sebesar Rp.300.000,-/KK yang diserahkan langsung kepada penerima. BST tahap ke IX dari Pemerintah Pusat Tahun 2020 Wilayah Kab. Blitar diberikan kepada warga miskin di wilayah yang belum mendapatkan program bantuan Pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemic Covid-19.

Kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Udanawu tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pembagian BST. Selain itu juga untuk memastikan penyaluran dana kepada warga yang tidak mampu sesuai dengan data yang ada serta tepat sasaran agar tidak di selewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam proses penyaluran BST, petugas tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19, diantaranya menggunakan masker, jaga jarak, dilarang bergerombol dan cuci tangan sebelum dan sesudah menerima bantuan.