Polres Blitar Kota – Dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 3 desa kecamatan ponggok Kabupaten Blitar terdapat calon kepala desa yang perolehan suaranya sama, yakni di Desa Ringinanyar. Rabu (10/10/2018).

Dari dua calon yang maju dalam pilkades di desa Ringinanyar dari masing – masing calon mendapatkan suara sama yakni nomor urut 1 Adib Asroni dan nomor urut 2 Pangat. Keduanya sama-sama mengantongi dukungan 818 suara.

Kedua kandidat terdapat perolehan suara yang sama, panitia pilkades belum berani menyampaikan keputusan siapa yang berhak menjadi pemenang. Kemarin, panitia didampingi Camat Ponggok lantas menggelar pertemuan konsultasi dengan Asisten I Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar, Husen Pertemuan juga dihadiri Kabag Tata Pemerintahan, Endro dan Kabag Hukum, Agus, Kabagops dan Kapolsek Ponggok.

Dalam rapat tersebut, menyampaikan aturan yang dipakai pada pilkades yang mengacu Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pada pasal 42 ayat 2 mengatur persoalan penentuan calon terpilih jika ditemukan dua calon mendapat suara sama. Pasal tersebut menyebutkan, apabila terdapat calon yang mendapat dukungan suara sama, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.

Menurutnya, semua calon kepala desa telah mengetahui aturan, prosedur dan mekanisme pemilihan hingga penghitungan suara sesuai Permendagri tersebut. Dengan begitu, dia berkeyakinan setelah penghitungan suara para calon kepala desa sudah mengetahui siapa yang menjadi pemenangnya.

Kapolsek ponggok AKP MUJIANTA, SH memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan patroli terbuka maupun tertutup untuk antisipasi kerawanan pasca pilkades di desa Ringinanyar yang mendapat suara yang sama kedua calon. Dan terus memelihara situasi kondusif diantara pendukung kedua dan melakukan penggalangan untuk menjaga situasi lebih kondusif lagi.

(Hms/aluk)