Kegiatan yang dikemas sosialisasi dan imbauan mengenai implementasi Inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakkan hukum penerepan protokol kesehatan covid 19
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah pengasuh pondok dan santri di Pondok Pesantren Bustanul Muta’allimin as salafi di lingkungan Dawuhan Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, Rabu (26/8/2020)

Panit Binmas Polsek Kepanjenkidul Ipda Supomo, dalam pemaparanya kepada peserta, pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Pondok pesantren harus mengikuti seluruh protokoler yang telah disiapkan oleh pemerintah, sebagai langkah mencegah serta meminimalisir penyebaran virus corona.

” Dalam penerapanya, tentu perlu penyesuaian yang disebut new normal atau kondisi baru. Dan, dalam kegiatan keseharian pondok harus membiasakan untuk menjaga jarak yang aman, menggunakan masker, dan mencuci tangan secara rutin dengan hand sanitizer.Tentu, hal-hal dasar seperti ini tidak boleh terputus dan new normal benar-benar diterapkan, baik di ruang publik maupun di lingkungan pesantren” .

Sementara, pihak Ponpes dan santri mengaku, dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian ini menambah informasi serta wawasan dan bagaimana harus menyikapinya dengan tidak panik.

” Karena, kehidupan selama dipondok dibatasi oleh pengasuh,dan selama ini hanya mendapatkan informasi sedikit dari luar pondok akan perkembangan seputar corona.

” Sangat bersyukur, dengan kegiatan sosialisasi dan penjelasan dari Kepolisian, kami sangat antusias untuk bekerjasama dalam bidang lainya, selain pencegahan dan penanganan covid 19. Harapanya, jangan hanya berhenti dengan program yang dilakukan saat ini,