Polres Blitar kota. 1/2/2017. Polsek Kepanjen kidul. Pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 dimulai pukul 19.30 WIB dan selesai pukul 21.30 WIB. Telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi PP nomor 58 Th 2016 tentang organisasi kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh bakesbanglinmas kota Blitar.

IMG_20170301_210038

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kec.Kepanjenkidul Jl.Ciliwung Kota Blitar telah berlangsung giat Sosialisasi PP No.58 Th 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yg diadakan oleh Bakesbangpol Kota Blitar dengan dihadiri oleh sekitar 150 org undangan

Dalam giat tersebut dihadiri oleh sbb :

1. Drs.Hakim Sisworo (Kepala Bakesbangpol Kota Blitar )
2. Drs.Sunarto (Bakesbangpol Propinsi Jatim)
3. AKP. Budi Susetyono (Kasat Intelkam Polres Blitar Kota)
4.Drs.Toto Rubandiyo (Kepala BPKAD Kota Blitar)
5.Lurah se Kec.Kepanjenkidul
6.Pengurus Ormas,LSM dan Yayasan yg ada di Wil Kec.Kepanjenkidul
7. Ketua RT/RW Se Blitar
8. Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama se Kec.Kepanjenkidul
9. Anggota Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Kel.Bendo
10. Unit IK Polsek Kepanjenkidul

IMG_20170301_210319

Adapun susunan acara:
1. Pembukaan
2. Menyanyikan Lagu Kebangsaan
3. Do’a
4. Penyampaian materi dipandu oleh Moderator Beni Andriawan,S.TP (Sekcam Kec.Kepanjenkidul)
5. Penyampaian materi oleh Narasumber sbb :

a. Sdr.Toto Rubandiyo ( Kepala BPKAD Kota Blitar) yg intinya memberi motivasi bahwa dalam berbagai bidang pekerjaan yg ditekuni termasuk sebagai org yg bergerak dibidang kemasyarakatan maupun politik hendaknya dpt bekerja secara profesional, jujur dan dapat melayani kepentingan masyarakat dengan berpedoman pada 15 prinsip kehidupan. Sedangkan terkait dengan pendirian organisasi masyarakat maupun yayasan /Perkumpulan dijelaskan bahwa penerbitan dan pendaftaran SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di daerah saat ini langsung diambil alih oleh pusat dengan prosedur yg sdh ada.

b. AKP. Budi Susetyono ( Kasat Intelkam Polres Blitar Kota ) menjelaskan yg intinya sbb :
Dalam hal penyampaian pendapat di muka umum atau yg disebut demonstrasi mulai berani bermunculan di awal era reformasi yg dilakukan oleh aktivis2 mahasiswa maupun organisasi masyarakat guna mengkritisi kebijakan pemerintah di perbolehkan sebagaimana UU No.9 Th 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Sedangkan peran Kepolisian dlm hal tersebut hanya mengamankan aspirasi demonstran sehingga proses penyampaian pendapat dpt berjalan kondusif. Mengenai prosedur pengajuan pemberitahuan penyampaian pendapat dimuka umum dpt disampaikan kepada kepolisian dgn prosedur yg ada diantaranya minimal 3 hari sebelum pelaksanaan dan dijelaskan secara detail dan rinci mengenai tema dan materi yg akan diangkat nantinya.

c. Drs.Sunarto (Bakesbangpol Prop Jatim) menjelaskan yg intinya sbb:
Membahas Permendagri yg menerangkan adanya hibah dan bansos dari Pemerintah kepada ormas maupun yayasan dimana nantinya dapat digunakan sebagai penunjang kesejahteraan kemasyarakatan dari krisis ekonomi sosial. Dan dijelaskan secara singkat mengenai prosedural pengajuan dana hibah bantuan bagi ormas dan yayasan yg telah terdaftar secara resmi / mempunyai SKT yg diterbitkan oleh Mendagri.

6.Sesi Tanya Jawab
7.Penutup (selesai)

IMG-20170301-WA0094

Sekira pukul 21.45 Wib seluruh rangkaian acara Sosialisasi PP No.58 Th 2016 oleh Bakesbangpol Kota Blitar telah selesai dan undangan meninggalkan lokasi dengan tertib.

IMG-20170301-WA0096