Atensi pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian masyarakat terus digalakkan oleh Polres Blitar Kota, salah satunya adalah dengan melaksanakan operasi yustisi rutin bersama dengan TNI dan Satpol PP Kota Blitar di sejumlah kafe dan obyek bersantai keluarga yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
AKBP Yudhi Hery Setiawan,S.I.K.,M.Si, Kapolres Blitar Kota mengatakan, operasi yustisi itu menyasar sejumlah tempat yakni, Alun-alun Kota Blitar, kafe nyambung janji, kafe friend reborn, dan angkringan yang ada disebelah utara Stadion Supriyadi.
“Kami lakukan secara gabungan bersama TNI dan tim gugus tugas Covid-19 Kota Blitar,” singkatnya.
Kendati operasi yustisi telah dilakukan secara rutin oleh tim gabungan, ia menjelaskan bahwa tetap saja masih ada masyarakat yang bandel dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Disebutkannya, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat adalah persoalan masker. “Banyak yang tidak mengenakan masker, atau jikapun mengenakan hanya ditempatkan di dagu saja,” tuturnya.
Dalam operasi yustisi tersebut, Polres Blitar Kota memberikan edukasi dan sanksi lisan atau teguran terhadap masyarakat yang melanggar. Menurutnya, teguran itu adalah upaya untuk memberi efek jera terhadap masyarakat yang masih membandel.
“Jika tetap saja kita dapati masyarakat yang bersangkutan tetap melanggar, maka akan kami kenakan sanksi tipiring,” pungkas Kapolres.
Terakhir, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan,S.I.K.,M.Si kembali menegaskan kepada masyarakat jika penerapan Protokol Kesehatan bukanlah semata-mata hanya untuk pribadi, melainkan juga untuk kebaikan dan kesehatan semua orang yang berada di sekitar.
Kapolri Dan Panglima Hadiri Doa Lintas Agama di Jatim
Kapolri Harapkan Bali Jaga Indeks Persepsi Demokrasi
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Polresta Malang Kota Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita