Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808 Blitar, Satpol PP Kota Blitar, dan Diskominfotik Kota Blitar menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Blitar pada hari Minggu (12/12/2021).

Status PPKM level 1 masih merupakan pencapaian terbaik kota Blitar ditengah pandemi Covid-19 maka pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat di Kota Blitar akan lebih banyak dengan disertai pembukaan kawasan wisata di kota Blitar.

Operasi Yustisi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB menelusuri beberapa tempat yang ada di Kota Blitar yaitu tempat wisata Taman Kebonrojo, PIPP, dan Makam Bung Karno serta lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan. Operasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Iptu Achmat Rochan, SH, MM mengatakan meski pada hari Minggu atau hari libur kami akan mengawasi ketat aktivitas masyarakat di Kota Blitar dengan merespons hal-hal darurat agar penyebaran virus Covid-19 tidak berkembang serta kami juga memberikan himbauan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat.

Rochan menambahkan meski mengedepankan langkah persuasif dan humanis, tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan 6M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mengurangi makan-makan bersama.