Polres Blitar Kota tidak kenal lelah dan bosan untuk menekan angka penyebaran virus corona dengan melaksanakan operasi yustisi covid-19 gabungan dalam rangka tindak lanjut Inpres RI no 6 tahun 2020, penegakkan  Pergub Jatim no 53 tahun 2020 dan penegakkan  Perwali Kota Blitar no 47 tahun 2020 pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 di Pasar tradisional yaitu pasar Legi Kota Blitar.

Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar dipimpin oleh AKP Yudarso, SH. Gabungan personil yang terlibat adalah personil dari Polres Blitar Kota, personil Kodim 0808 Blitar dan personel dari Sat Pol PP Kota Blitar.

Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan dari kegiatan ini masih terdapat pelanggaran dan diberikan sanksi teguran di Pasar Legi, pasar terbesar di kota Blitar. Selain itu, Satgas gabungan memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait Protokol kesehatan, pemakaian masker yang benar dan  berapa lama maksimal pemakaian masker saat dipakai.