Polres Blitar Kota beserta instansi terkait yang tergabung dalam Satgas COVID-19 dibantu dinas Kominfo melaksanakan Giat Operasi Yustisi atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Inmendagri no. 57 tahun 2021 pada hari Minggu (07/11/2021) di tempat wisata yang sekarang dibuka sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk PPKM level I.

Operasi Yustisi dilaksanakan oleh 5 personel Polres Blitar Kota, 5 personel TNI dan 5 personel Pol PP Kota Blitar dengan dibantu dari dinas Kominfo Kota Blitar. Kegiatan dipimpin oleh perwira pengendali Ipda Wahyu Djatmiko.

Kasi Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa dari kegiatan tersebut masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan khususnya dari wisatawan yang berasal dari luar kota. Petugas gabungan tidak segan menegur maupun membagikan masker kepada masyarakat yang ketahuan melanggar protokol kesehatan dimana sebelumnya diberikan teguran dan sangsi administrasi. “Penindakan dilakukan secara humanis berupa penindakan teguran lisan kepada 17 pelanggar,” pungkasnya.