
Kapolsek Wonodadi AKP Agus Hendro Tri S, SH mengatakan, melalui operasi yustisi ini Polsek Wonodadi memberikan edukasi kepada masyarakat untuk kembali tertib protokol kesehatan, didasarkan pada Imendagri no. 38 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali. Pembatasan yang dimaksud minimal dengan menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah untuk cegah peningkatan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Wonodadi.
Disebutkan, agenda operasi yustisi dilakukan di wilayah hukum Polsek Wonodadi selain menegakkan peraturan, juga secara humanis mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas. Beberapa orang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Akibatnya petugas memberikan teguran dan langsung memberikan masker.
“Operasi yustisi akan terus dilakukan dengan harapan masyarakat dapat memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan saat ini untuk merubah pandemi menjadi endemi.” Tutup Kapolsek.

Anggota Polsek Wonodadi Patroli Objek Vital Bank Jatim Cegah 3C
POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT TOKO EMAS ANTISIPASI 3C
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM INDOMART ANTISIPASI 3C
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM ATM BRI WONODADI ANTISIPASI 3C