Untuk membuat efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan Jajaran Polsek Rayon Barat yang terdiri dari Polsek Udanawu, Polsek Srengat dan Polsek Wonodadi telah melaksanakan kegiatan operasi yustisi di warung angkringan Desa Sukorejo Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Sabtu,(9/10/2021).

Petugas Operasi yustisi telah menindak para pelanggar protokol kesehatan dengan tindakan tipiring dan sanksi sosial yaitu push up, mengucap Pancasila maupun menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagai efek jera. Sasaran dalam giat operasi Yustisi tersebut adalah anak anak muda yang sedang nongkrong di warung angkringan.

Sebanyak 5 Orang telah terjaring dalam operasi yustisi dengan pelanggaran tidak memakai masker dan petugas telah menindak dengan sanksi sosial dan tindakan Tipiring sebagai efek jera.

Operasi Yustisi ini adalah sebagai tindak lanjut Imendagri No. 49 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level III untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Blitar. Selain itu kegiatan operasi yustisi ini juga sebagai Instruksi presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos mengatakan bahwa operasi yustisi gabungan dari anggota Polsek Udanawu dengan jajaran polsek Rayon Barat Polres Blitar Kota, adalah upaya dari petugas Polri untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Memang yang terconfirm Covid-19 sebagian besar sudah mengalami penurunan akan tetapi kita semua harus menjaga jangan sampai ada lonjakan lagi untuk penyebaran Covid-19. Di himbau agar semua warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. “imbuhnya”.