Polsek Ponggok Polres Blitar Kota menggelar operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Ponggok Polres Blitar Kota tepatnya di Depan Mako Polsek guna memutus rantai penyebaran Covid 19, Jumat malam (25/09/2020).

Operasi yustisi serentak kali ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota Iptu AKP Sony Suhartanto S.H. dan di ikuti oleh anggota Koramil Ponggok dan Sat pol pp dari Kecamatan Ponggok.

AKP Sony Suhartanto S.H., mengatakan, ” sanksi yang kami berikan adalah tilang tipiring ,teguran tertulis dan bahkan ada yang kami beri sanksi push up, itu untuk mendorong agar masyarakat menyadari bahwa menerapkan protokol kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.

Lebih lanjut Kapolsek Ponggok menjelaskan bahwa apa yang di laksanakan oleh anggota tersebut merupakan kegiatan operasi yustisi yang digelar sebagai bentuk implementasi inores nomor 6 tahun 2020 untuk kepatuhan dan mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

“Tujuannya tentu saja untuk mendorong masyarakat disiplin, yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker, masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker kami berikan sanksi teguran dan peringatan dan bahkan ada yang di berikan sanksi push up dan jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan, pungkas Kapolsek