Polres Blitar Kota melaksanakan operasi yustisi covid-19 gabungan dalam rangka tindak lanjut Inpres RI no 6 tahun 2020, penegakkan Pergub Jatim no 53 tahun 2020 dan penegakkan Perwali Kota Blitar no 47 tahun 2020 pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 di Pasar tradisional terbesar di kota Blitar, pasar Legi.

Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmat Rochan, SH menjelaskan dari kegiatan ini terdapat 11 pelanggaran dengan sanksi teguran. “Satgas gabungan memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait Protokol kesehatan, pemakaian masker yang benar dan berapa maksimal pemakaian masker saat dipakai serta mengingatkan untuk disiplin menggunakan masker. Bersama cegah penyebaran virus corona di kota Blitar.

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Optimalkan Kegiatan Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Binaan Sampaikan Pesan Kamtibmas.
Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman
Arus Mudik di Jatim 2026 Naik Signifikan, Jumlah Kendaraan Tembus 1,93 Juta
Kapolres Gresik Tinjau Pantai Dalegan Pastikan Keamanan Wisatawan