Tim gabungan operasi yustisi diantaranya TNI, Polri, Satpol PP serta Kominfo Kota Blitar menggelar razia disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PPKM Darurat di Kota Blitar dengan sasaran Depan Alun-Alun Kota Blitar, Kamis (15/07/2021).
Operasi yustisi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu dilaksanakan oleh anggota Polres Blitar Kota, anggota Kodim 0808, anggota Yon Zipur V Malang, dan anggota Satpol PP yang dipimpin oleh Padal Ipda Samsul.
“Kita hari ini melaksanakan operasi yustisi dalam rangka PPKM Darurat di Alun-Alun Kota Blitar dengan hasil 9 pelanggar prokes diantaranya 7 orang dikenakan sanksi tipiring dan 2 orang diberikan sanksi sosial” tegas Padal Ipda Samsul.
“Untuk ke 7 pelanggar, dikenakan sanksi administrasi denda oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar dengan putusan denda masing masing sebesar Rp. 30.000 melalui sidang di tempat secara virtual” tambah Padal Ipda Samsul.
Operasi Yutisi Covid-19 dalam rangka PPKM Darurat ini digelar dalam rangka tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer: 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan angka perkembangan Covid 19.
Antisipasi Balap Liar pada Malam Minggu Polsek Sukorejo Tingkatkan Patroli Blue Light
UNIT INTELKAM POLSEK SUKOREJO LAKUKAN PENGGALANGANPENGGALANGAN KE TUKANG PARKIR
Personil dari Polsek Sukorejo Laksanakan Giat Patroli ke Alfamart Pakunden
Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas