Tim gabungan operasi yustisi diantaranya TNI, Polri, Satpol PP serta Kominfo Kota Blitar menggelar razia disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PPKM Darurat di Kota Blitar dengan sasaran Depan Alun-Alun Kota Blitar, Kamis (15/07/2021).

Operasi yustisi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu dilaksanakan oleh anggota Polres Blitar Kota, anggota Kodim 0808, anggota Yon Zipur V Malang, dan anggota Satpol PP yang dipimpin oleh Padal Ipda Samsul.

“Kita hari ini melaksanakan operasi yustisi dalam rangka PPKM Darurat di Alun-Alun Kota Blitar dengan hasil 9 pelanggar prokes diantaranya 7 orang dikenakan sanksi tipiring dan 2 orang diberikan sanksi sosial” tegas Padal Ipda Samsul.

“Untuk ke 7 pelanggar, dikenakan sanksi administrasi denda oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar dengan putusan denda masing masing sebesar Rp. 30.000 melalui sidang di tempat secara virtual” tambah Padal Ipda Samsul.

Operasi Yutisi Covid-19 dalam rangka PPKM Darurat ini digelar dalam rangka tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer: 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan angka perkembangan Covid 19.