Tim Gabungan yang menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 di Jl. Cemara, Kota Blitar pada Rabu (27/1/2021) berhasil menjaring 23 pelanggar.
Tiga di antaranya dijerat pasal pidana ringan (tipiring), tujuh pelanggar mendapatkan teguran tertulis, dan sisanya, 13 pelanggar, mendapatkan teguran lisan.
Operasi yustisi gabungan tersebut dilaksanakan oleh personel Polres Blitar Kota, personel Kodim 0808 Blitar, dan personel Satpol PP Kota Blitar.
Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, operasi yustisi tersebut digelar sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.*

Lepas Bantuan Kemanusiaan 22 Kontainer untuk Korban Bencana Sumatera, Kapolri: Wujud Kehadiran Negara
Percepat Pemulihan Akses, Kapolri Pantau Pembangunan Jembatan Bailey di Sumbar
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Bangun Sumur Bor untuk Warga Aceh Utara, Kapolres: Wujud Nyata Kepedulian Polri
Patroli Akhir Pekan Sambangi Obyek Vital Terminal Tipe A Patria, Ciptakan Situasi Aman dan Nyaman