Tim Gabungan yang menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 di Jl. Cemara, Kota Blitar pada Rabu (27/1/2021) berhasil menjaring 23 pelanggar.

Tiga di antaranya dijerat pasal pidana ringan (tipiring), tujuh pelanggar mendapatkan teguran tertulis, dan sisanya, 13 pelanggar, mendapatkan teguran lisan.

Operasi yustisi gabungan tersebut dilaksanakan oleh personel Polres Blitar Kota, personel Kodim 0808 Blitar, dan personel Satpol PP Kota Blitar.

Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, operasi yustisi tersebut digelar sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.*