Operasi gabungan yang pimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan S.I.K., M.Si. dan Pjs Dandim 0808 Blitar Letkol Arm M. Muslih S.H. pada Jumat (5/2/2021) di tiga titik lokasi di Srengat mendapati 23 pelanggar disiplin protokol kesehatan dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

Sebanyak 9 pelanggar mendapatkan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan sisanya, 14 pelanggar mendapatkan teguran lisan.

Razia yang dibarengi dengan pembagian masker dan penyemprotan disinfektan itu tidak hanya diperkuat oleh personel TNI, Polri, dan Satpol PP tapi juga personel Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Digelar di tiga titik, yaitu Jalan Mastrip Srengat, Pasar Srengat, dan Kantor Imigrasi Blitar, razia didukung oleh 25 anggota Polres Blitar Kota, 8 anggota Kodim 0808, 8 anggota Yonif 511/DY, 10 anggota Satpol PP, 5 anggota Dinas Kesehatan, dan 6 anggota Kantor Imigrasi.

Operasi Yustisi Aman Nusa II digelar dalam rangka menindak lanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*