
Diketahui bahwa Pelaku An. Inisial MA (22) yang beralamatkan Dusun Krajan Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Bondowoso.
Pelaku berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba pada hari Selasa (21/03/ 2023) sekitar Pukul 16.30 Wib, tepatnya di Kebun Pinus Desa Sukowono Kecil Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama kepada media, Jumat (24/3).
“Hasil pemeriksaan, MA diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar kefarmasian yang dilakukan dengan cara menjual bebas kepada umum sediaan farmasi berupa pil logo Y,” ujar AKP Bagus.
Ia mengatakan sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) sudah dijual oleh tersangka.
” Dari tangan pelaku MA, kami berhasil amankan barang berupa : 2 kaleng plastik berisi 2000 (dua ribu) butir pil logo y, 2 plastik bening berisi 200 (dua ratus) butir pil logo Y, dan 1 unit HP Vivo Y91 warna merah, “imbuhnya.
Selanjutnya pelaku MA beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakan Pelaku MA kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, ” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

Patroli Obyek Vital Rutin, Polsek Sananwetan Antisipasi Kriminalitas di Area SPBU Jalan Kenari
Patroli Dini Hari, Polsek Sananwetan Antisipasi Balap Liar dan Konvoi Perguruan Silat di Jalan Raya
Antisipasi 3C di Area Obyek Vital, Polsek Sananwetan Gelar Patroli Dini Hari di RSI Aminah
Antisipasi 3C pada Malam Hari, Polsek Sananwetan Intensifkan Patroli Pemukiman di Perum Singgasana Rama