Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Polisi Militer, Dishub dan Pengadian Negeri (PN) Blitar bersama melaksanakan razia terhadap ratusan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dan roda enam yang melintas di Jl. A. Yani Blitar, Kamis (03/05/2018).

Keterangan yang disampaikan Kaur Bin Ops Lantas Polres Blitar Kota Iptu Nanik Suryana, S.Sos., kegiatan sidang di tempat ini agar para pelanggar lalulintas tak susah payah menjalani sidang di pengadilan negeri lalu mengambil berkas di Kejaksaan Negeri Blitar. “Tujuan sidang di tempat adalah untuk memudahkan masyarakat yang melanggar membayar denda sidang,” ungkapnya. Berbeda dengan razia yang digelar sebelum-sebelumnya, kali ini setiap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran langsung dapat menjalani sidang dan membayarkan denda ditempat. “Kami juga bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Blitar, untuk pembayaran denda tilang, sehingga tidak merepotkan masyarakat yang harus mondar-mandir untuk membayarkan denda tilang”, pungkas Iptu Nanik.

Operasi Patuh gabungan ini menyasar pada pemeriksaan surat-surat kendaraan dan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta menindak tujuh sasaran penindakan dalam Ops Patuh Semeru 2018 antara lain : pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara kendaraan bermotor dibawah umur, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang melebihi batas kecepatan, pengemudi kendaraan roda emapt atau lebih yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan yang menggunakan HP saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, dan pengendara kendaraan bermotor yang berada dibawah pengaruh alcohol / narkoba.

Tidak ada tebang pilih dalam menindak para pelanggar lalu lintas Operasi Patuh gabungan ini. “Dalam Operasi Patuh gabungan ini, petugas berhasil menjaring kurang lebih 150 pelanggar lalu lintas. Kebanyakan pelanggar yang terjaring operasi tidak menghidupkan lampu dan tidak memiliki SIM. Oleh karena itu, saya imbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraannya jika akan keluar rumah,” pungkas Nanik. (NN)