Selasa (19/02/2019), Kepala Kepolisian Resort Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar melaksanakan release ungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan.

Tersangka PC, 46 Th warga desa selokbesuki kec. Sukodono kab. Lumajang bersama dengan temannya AM (DPO) melancarkan aksinya dengan cara membuntuti korban yang sedang bersama teman wanitanya masuk kedalam hotel. Korban ditunggu oleh tersangka hingga keluar hotel dan ketika korban keluar dari hotel difoto oleh tersangka. Kemudian tersangka membuntuti korban hingga kerumahnya dan sesampainya dirumah korban, tersangka bertamu dan berpura – pura akan memindahkan sekolah anaknya dan meminta nomor HP korban. Begitu tersangka mendapatkan nomor HP korban, tersangka langsung menghubungi korban dan mengatakan bahwa tersangka mempunyai foto – foto korban. Apabila korban tidak memberikan sejumlah uang kepada tersangka, foto korban akan disebarkan ke medsos, atas kejadian tersebut, korban mentransfer uang sejumlah Rp. 40.000.000 kepada tersangka. Anggota polres blitar kota mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti setoran uanh dari korban, uang tunai Rp. 4.000.000, HP, kartu tanda pengenal wartawan, dan kartu ATM. Atas kejadian tersebut, tersangka terancam pasal 368 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.