
BLITAR, PROKLAMATOR-Berdalih untuk memenuhi kebutuhan lebaran, seorang pemuda nekad berjulan bubuk mercon. namun apes, baru 2 minggu berjulan dia terjaring operasi camer yang digelar oleh Kepolisian.
Pemuda itu bernama Abdul Rohman (27), seorang petani, warga Dusun Jenglik RT 03 RW 03 Desa Salam Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. dia ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Wonodadi pada Rabu (22/6/2016) pukul 14.00 WIB.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp.388 ribu, 12 buah bakal mercon, sumbu 6 potong, 1 bungkus kantong plastik dan HP merk Nokia.
“Dalam menangkap pelaku ini polisi melakukan lidik selama 1 minggu, ini setetah Polsek Wonodadi menerima informasi adanya penjual mercon di Desa Salam,” terang Kasubag Humas Polresta Blitar AKP Muhammad Lessy.
Dari pengakuanya, tersangka mengaku memperoleh obat mercon itu dari seseorang bernama Munir, warga Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
“Saat ditangkap itu, pelaku mengaku baru saja belanja obat mercon kepada Munir sebanyak 10 kg dengan harga Rp.160 ribu per kg. tersangka menjualnya per kilo nya Rp.190 ribu,” imbuh Lessy.
Akibat perbuatanya, tersangka harus menghabiskan sisa bulan puasa dan menjalani lebaran di dalam sel tahanan. Dia diancam dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Kasus ini masih dalam Kepolisian.(Rpk)

Polri dan Warga Bersinergi Pulihkan Pascabanjir di Pidie Jaya
Kapolri Tinjau Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang
Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu
Menjalin Kedekatan Bersama Jemaat, Panit Binmas Polsek Sukorejo Hadiri giat Minggu Kasih di Gereja Santa Maria