
BLITAR, PROKLAMATOR-Unit Reskrim Polsek Srengat beerhasil menangkap kakek-kakek pengecer togel asal Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar).
Pelaku bernama Parman (80), seorang penjual ayam yang sering kali berjualan nomor togel di pasar Sregat.
Bermula dari anggota Polsek Srengat yang menerima informasi dari pedagang pasar yang resah dengan praktik jual beli nomor togel di pasar Srengat. Laporan ditindaklanjuti dengan lidik hingga akhirnya ditangkaplah pelaku dengan petugas menyamar sebagai pembeli, Kamis (23/6/2016) pukul 10.00 WIB.
“Setelah melayani penombok, petugas langsung melakukan penangkapan, saat digledah petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 lembar kertas berisi nomor togel dan uang sebesar Rp.50 ribu hasil jualan togel,” terang Kasubag Humas Polres Blitar Kota AKP Muhammad Lessy.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering menerima tombokan togel dan kemudian disetorkan kepada seseorang bernama Heru, warga Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok.
“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut, dia dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Lessy.(rpk)

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Wedangan Keliling : Cara Polres Ponorogo Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasi Call Center 110
Prestasi Memukau, Tim Berkuda Den Turangga Baharkam Polri Borong Juara di Arthayasa Open 2026
Polri Untuk Masyarakat : Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bansos untuk Warga