BLITAR, PROKLAMATOR-Unit Reskrim Polsek Srengat beerhasil menangkap kakek-kakek pengecer togel asal Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar).
Pelaku bernama Parman (80), seorang penjual ayam yang sering kali berjualan nomor togel di pasar Sregat.
Bermula dari anggota Polsek Srengat yang menerima informasi dari pedagang pasar yang resah dengan praktik jual beli nomor togel di pasar Srengat. Laporan ditindaklanjuti dengan lidik hingga akhirnya ditangkaplah pelaku dengan petugas menyamar sebagai pembeli, Kamis (23/6/2016) pukul 10.00 WIB.
“Setelah melayani penombok, petugas langsung melakukan penangkapan, saat digledah petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 lembar kertas berisi nomor togel dan uang sebesar Rp.50 ribu hasil jualan togel,” terang Kasubag Humas Polres Blitar Kota AKP Muhammad Lessy.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering menerima tombokan togel dan kemudian disetorkan kepada seseorang bernama Heru, warga Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok.
“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut, dia dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Lessy.(rpk)
Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
Jaga Ketahanan Pangan,Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke -74
Sinergitas TNI-Polri Hijaukan Lumajang, 2000 Pohon Ditanam di Buper Glagah Arum
Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT