Berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  di pulau Jawa dan Bali, Polsek Ponggok giatkan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. (25/08/2021).

Di masa PPKM Darurat Polsek Ponggok giatkan Operasi Yustisi yaitu Operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan dengan 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas atau interaksi dengan orang lain) di wilayah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Dalam Operasi Yustisi tersebut Polsek Ponggok bersinergi bersama Koramil Ponggok dan Pol PP Ponggok dengan sasaran warga yang abai tidak menjalankan protokol kesehatan (Prokes) baik itu di tempat umum,perkampungan serta di jalan raya.

“Di berlakukannya PPKM Darurat Polsek Ponggok bersama unsur terkait yaitu Koramil dan Pol PP Ponggok bersama sama kita laksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran warga yang tidak patuh Prokes terutama tidak memakai masker, Maupun menjaga jarak di Bank BRI Unit Ponggok ”.ucap Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H.

Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H. saat di konfirmasi yang juga  mengatakan,”saya meminta kepada masyarakat di masa berlakunya PPKM Darurat ini jangan sampai abai atau tidak menjalankan Prokes, apabila anda tidak menjalankan Prokes kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku”.tegas Kapolsek Ponggok.