Paur Humas Polres Blitar Kota Bripka Joko Pramusinto mengatakansatnarkoba polres blitar kota mengamankan dw pemuda 24 tahun warga desa dayu kecamatan Nglegok kabupaten Blitar karena mengedarkan pil setan jenis dobel L.
Satnarkoba polres blitar mengamankan DW di sekitar desanya di jalan desa dayu kecamatan Nglegok. penangkapan DW ini bermula dari pengamanan seorang laki-laki berinisial NN yang kedapatan mengkonsumsi pil dobel L,dari keterangan NN, bahwa ia mendapatkan barang haram ini dari DW.setelah mendapatkan informasi, satnakoba polres blitar kota melakukan penylidikan dan berhasil mengamankan DW.
Dari penangkapan DW ini/ satnarkoba polres blitar berhasil mengamankan barang bukti dari DW b erupa satu kantong plastik bening berisi 12 butir pil dobel L dan uang 50 ribu rupiah dan sdari NN satu kantong plastik berisi 24 butir pil dobel L.
Bripka Joko Pramusinto menambahkan,Saat ini pihak Satnarkoba Polres Blitar masih mendalami kasus ini untuk mengembangkan kasus ini… rid…
Personel Polsek Sanankulon Melaksanakan Patroli Malam Hari Sebagai Upaya Jaga Keamanan Dikawasan Pemukiman Warga.
Kegiatan Dialogis Kamtibmas Di Pos Kamling Sanankulon Untuk Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Guna Bersama Jaga Kamtibmas.
Anggota Unit Sabhara Polsek Sanankulon Berada Di Jalan Protokol Melaksanakan Kegiatan Blue Light Antisipasi Tindak Kriminalitas.
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Jalin Komunikasi Dengan Tokoh Masyarakat Sampaikan Himbauan Atau Pesan Kamtibmas.