Polres Blitar Kota – Anggota Bhabinkamtibmas Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Bripka Satrio mengadakan penyuluhan
kenakalan remaja dan tertib berlalu lintas siswa SMP 3 Negeri, Jumat (20/12/2019).

Bhabinkamtibmas memberikan materi yang diberikan dalam penyuluhan ini meliputi kenakalan remaja dan tertib berlalu Lintas diberikan penyuluhan mengenai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dengan penyuluhan ini mengharapkan siswa SMP 3 Negeri mampu menjaga dirinya untuk menghindari kenakalan remaja, bersikap hormat kepada orang tua. Menginjak remaja mengerti akan bahaya kenakalan remaja dan tertib berlalu lintas. Masa remaja perlu pengawasan dari seluruh pihak, Guru maupun lingkungan, tapi juga menjadi tanggung jawab dan peran aktif orangtua.

Sebagai pelajar harus menyadari, tugas dan tanggung jawab mereka adalah belajar dengan rajin dan sungguh-sungguh. Mari kita siapkan generasi penerus yang unggul, mengetahui norma di masyarakat dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenakalan remaja tidak hanya merugikan diri sendiri, bahkan orang lain di sekitarnya.

Di tempat terpisah, Kapolsek Ponggok IPTU SONY SUHARTANTO, SH saat di konfirmasi mengatakan, sangat mengapresiasi tindakan pencegahan dilakukan jajarannya. Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk kegiatan preventif kepolisian mencegah terjadinya kenakalan remaja, langkah pencegahan perlu dilakukan karena kenakalan remaja kerap muncul, sebelum ada niat, dilakukan pencegahan dari awal dengan harapan apa yang dikhawatirkan tidak terjadi, pungkas Kapolsek.