Polres Blitar Kota 5/12/16, Pelaku berinisial IM lelaki 46 tahun warga Desa Sidodadi Kecamatan Garum minggu 4 desember ditangkap polisi karena mencuri burung kacer dan jalak suren , milik Tri setyo budi lelaki 33 tahun warga Desa Ringinanom Udanawu Kabupaten Blitar .
Kompol Mohamad Lessy Kasubag Humas Polres Blitar Kota mengatakan ,Awalnya Pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekitar pukul 07.00 WIB pagi , IM datang ke rumah korban dengan maksud untuk membeli dua ekor burung jenis kacer dan jalak suren ,dan disepakati dengan barga 2 juta rupiah ,kemudian korban keluar rumah untuk membeli pulsa dan berpesan kepada mertua laki lakinya untuk mengawasi IM , tetapi saat korban  kembali dari membeli pulsa  IM sudah tidak ada dirumah dan membawa 2 ekor burung milik korban .

1205-pelaku-cur-burung
Pelaku ditangkap petugas Polsek Udanawu pada hari minggu  dan pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara .Sementara menurut Jali warga garum banyaknya masyarakat yang memilih mencuri karena tuntutan ekonomi dan meningkatkannya tingkat pengangguran .
Kompol Lessy  menambahkan  Saat ini IM masih menjalani pemeriksaan di polsek udanawu ,dan kerugian materi akibat kejadian ini senilai 2 juta rupiah .