Polres Blitar Kota 5/12/16, Pelaku berinisial IM lelaki 46 tahun warga Desa Sidodadi Kecamatan Garum minggu 4 desember ditangkap polisi karena mencuri burung kacer dan jalak suren , milik Tri setyo budi lelaki 33 tahun warga Desa Ringinanom Udanawu Kabupaten Blitar .
Kompol Mohamad Lessy Kasubag Humas Polres Blitar Kota mengatakan ,Awalnya Pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekitar pukul 07.00 WIB pagi , IM datang ke rumah korban dengan maksud untuk membeli dua ekor burung jenis kacer dan jalak suren ,dan disepakati dengan barga 2 juta rupiah ,kemudian korban keluar rumah untuk membeli pulsa dan berpesan kepada mertua laki lakinya untuk mengawasi IM , tetapi saat korban kembali dari membeli pulsa IM sudah tidak ada dirumah dan membawa 2 ekor burung milik korban .
Pelaku ditangkap petugas Polsek Udanawu pada hari minggu dan pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara .Sementara menurut Jali warga garum banyaknya masyarakat yang memilih mencuri karena tuntutan ekonomi dan meningkatkannya tingkat pengangguran .
Kompol Lessy menambahkan Saat ini IM masih menjalani pemeriksaan di polsek udanawu ,dan kerugian materi akibat kejadian ini senilai 2 juta rupiah .
PERSONEL POLSEK SUKOREJO MELAKSANAKAN PENGATURAN LALIN
Anggota Polsek Sukorejo Patroli di SPBU Tanjungsari Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat
PATROLI DI INDOMARET JALAN TANJUNG PERSONEL POLSEK SUKOREJO TITIPKAN PESAN KAMTIBMAS
Anggota Polsek Sanankulon Melaksanakan Patroli Malam Sebagai Langkah Cegah Gangguan Keamanan Dikawasan Pemukiman Penduduk.