Pelayanan penerbitan surat kehilangan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Blitar Kota merupakan bagian dari tugas utama anggota SPKT untuk menerbitkan surat kehilangan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Tata Cara penerbitan surat kehilangan dengan prinsip Legalitas, Transparansi, Akuntabilitas, Non Diskriminasi, Efektif dan Efisien. Ruang lingkup persyaratan dan kewenangan penerbitan surat kehilangan pada tingkat Polres sesuai dengan peraturan yang ada dan telah di tetapkan. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penerbitan surat kehilangan dilakukan oleh pengemban fungsi pengawas di lingkungan Polri. Berikut Mekanisme dan Persyaratan pembuatan surat kehilangan di SPKT Polres Blitar Kota.
BREAKING
- BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK SAMBANGI PETERNAK DI DESA BINAAN
- PATROLI MALAM HARI, BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK AJAK PEMUDA AKTIF JAGA KAMTIBMAS
- JAGA KAMTIBMAS TETAP AMAN, BHABINKAMTIBMAS DESA CANDIREJO DIALOGIS DENGAN PEMUDA DESA
- Patroli siang di area wisata antisipasi tindak kriminalitas 3C dan berikan rasa aman bagi pengunjung tempat wisata
- Patroli dialogis dengan pemilik toko emas berikan himbauan antisipasi tindak kriminalitas 3C saat hari libur
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK SAMBANGI PETERNAK DI DESA BINAAN
PATROLI MALAM HARI, BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK AJAK PEMUDA AKTIF JAGA KAMTIBMAS
JAGA KAMTIBMAS TETAP AMAN, BHABINKAMTIBMAS DESA CANDIREJO DIALOGIS DENGAN PEMUDA DESA
CIPTAKAN SITKAMTIBMAS YANG AMAN DAN KONDUSIF POLSEK KEPANJENKIDUL GELAR MINGGU KASIH DI GEREJA EBENHEIZER JL P SUDIRMAN KOTA BLITAR