Pelayanan penerbitan surat kehilangan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Blitar Kota merupakan bagian dari tugas utama anggota SPKT untuk menerbitkan surat kehilangan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Tata Cara penerbitan surat kehilangan dengan prinsip Legalitas, Transparansi, Akuntabilitas, Non Diskriminasi, Efektif dan Efisien. Ruang lingkup persyaratan dan kewenangan penerbitan surat kehilangan pada tingkat Polres sesuai dengan peraturan yang ada dan telah di tetapkan. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penerbitan surat kehilangan dilakukan oleh pengemban fungsi pengawas di lingkungan Polri. Berikut Mekanisme dan Persyaratan pembuatan surat kehilangan di SPKT Polres Blitar Kota.
BREAKING
- Rutin Gelar Pengaturan Pagi, Polsek Udanawu Bantu Masyarakat Memulai Aktivitas Dengan Aman dan Nyaman
- Monitoring Ketertiban Dan Keamanan Wilayah, Anggota Polsek Udanawu Patroli Pemukiman Warga
- Polsek Udanawu Patroli Dan Susuri Area Persawahan
- Arus Balik Pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Polsek Udanawu Gelar Patroli Obvit SPBU
- Patroli Sambang Dialogis Dengan Masyarakat di Perumahan BTN Asabri Gedog,Polsek Sananwetan
CEGAH PENCURIAN DI PERTOKOAN/SWALAYAN POLSEK KEPANJENKIDUL PATROLI INDOMART
HIMBAUAN KAMTIBMAS WASPADA 3 C DI PASAR PON KOTA BLITAR POLSEK KEPANJENKIDUL PATROLI DI PASAR PON
MAKAM BUNG KARNO RAMAI DIKUNJUNGI WISATAWAN POLSEK KEPANJENKIDUL HIMBAUAN DI PIPP SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS
Polsek Wonodadi Melakukan Patroli OBVIT Pertokoan Di Wilayah Wonodadi