Pelayanan penerbitan surat kehilangan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Blitar Kota merupakan bagian dari tugas utama anggota SPKT untuk menerbitkan surat kehilangan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Tata Cara penerbitan surat kehilangan dengan prinsip Legalitas, Transparansi, Akuntabilitas, Non Diskriminasi, Efektif dan Efisien. Ruang lingkup persyaratan dan kewenangan penerbitan surat kehilangan pada tingkat Polres sesuai dengan peraturan yang ada dan telah di tetapkan. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penerbitan surat kehilangan dilakukan oleh pengemban fungsi pengawas di lingkungan Polri. Berikut Mekanisme dan Persyaratan pembuatan surat kehilangan di SPKT Polres Blitar Kota.