Mengantisipasi terjadinya kerumunan di tempat-tempat nongkrong akhir pekan, petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia yustisi disiplin protokol kesehatan (prokes) di 15 tempat di Kota Blitar yang biasa menjadi tempat nongkrong pada Sabtu petang (6/2/2021).

Dari operasi yustisi itu, tim gabungan melakukan penindakan terhadap 65 pelanggar. Sebanyak 6 orang mendapatkan sanksi tipiring, 13 orang teguran tertulis, 47 orang teguran lisan, dan satu orang mendapatkan sanksi sosial.

Operasi yang digelar mulai pukul 19.00 WIB itu dilaksanakan oleh anggota Polres Blitar Kota, anggota Kodim 0808, anggota Yonif 511, dan anggota Satpol PP.

Operasi Yutisi Covid-19 Aman Nusa II digelar dalam rangka tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.*